Uncategorized

Ombudsman Perwakilan Lampung Akan Dalami Dugaan Pungli Di SMK N 01 Menggala

                    Poto Gerbang SMK Negri 01 Menggala

Revolusinusantara.com Tulang Bawang- Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung akan atensi kan Dalami dan akan turun langsung ke sekolah SMK Negri 01 Menggala terkait dengan dugaan Pungli Berkedok Sumbangan serta pemotongan secara paksa Bantuan PIP pada siswa anak didiknya sendiri tahun 2024.

Menurut Ombudsman perwakilan provinsi Lampung bapak Nur Rakhman Yusup melalui chat WhatsApp pribadinya iya menanyakan sekolah mana saja, yang melakukan seperti ini, biar jadi atensi kami untuk ditindak lanjuti.

Wartawan media inipun meminta agar di berikan informasikan jika Ombudsman ingin turun ke sekolah tersebut agar kegiatan bisa diliput langsung oleh awak media dan dirinya membalas sebagai berikut.

” Ini disekolah mana saja ya, biar jadi atensi kami juga. ” U didalami lebih lanjut.” Nanti di Infokan. Balasnya Minggu 27/09/2024.

Diharap kepada Ombudsman perwakilan provinsi Lampung agar memberikan arahan dan pengertian dengan tegas pada pihak sekolah dan Komite agar tidak lagi melakukan dugaan tarikan liar berkedok sumbangan, yang sangat membebani orang tua wali murid, hingga pihak sekolah melakukan pemotongan bantuan PIP dengan cara  diduga adanya pengancaman jika tidak membayar maka bantuan PIP tersebut untuk kedepannya diputuskan oleh pihak sekolah.

Dalam hal ini orang tua siswa yang mana dirinya meminta agar namanya di rahasia kan, dia berharap jika pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung dan Ombudsman agar dapat menegur keras pihak  Sekolah SMK N 01 Menggala, agar kedepan nya dapat meringankan beban kami orang tua siswa, yang mana saat ini ekonomi kami tidak stabil. Minggu 29 September 2024 Pukul 17:30 WIB.

” Saya sebagai orang tua dari anak saya yang mana anak saya sekolah di SMK Negeri 01 Menggala, saya sangat berharap pada pemerintah Provinsi Lampung terutama pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, agar dapat memperhatikan nasib kami sebagai orang tua wali murid yang menuntut anak-anak kami yang ingin sekolah tapi kami sebagai orang tua ini kurang mampu dari untuk membayar tarikan yang diharuskan bayar yang berkedok sumbangan ini.

Kami sangat berharap jika Ombudsman dapat turun langsung ke sekolah SMK Negri 01 Menggala mudah-mudahan dengan turunya beliau bisa meringankan beban kami, dari tarikan-tarikan yang berkedok sumbangan oleh pihak sekolah, apa lagi sampai dana bantuan PIP anak saya dipotong dengan cara tidak sehat, mengapa saya berkata seperti ini karena sudah jelas, jika anak saya tidak membayar dana sebesar Rp1.500.000-00 dari bantuan Dana PIP, maka kedepannya anak saya diancam tidak mendapatkan lagi bantuan PIP tersebut,” Punkasnya.

” Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Untuk mencari atau mendalang dana Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah kuat dugaan kepala sekolah SMK Negeri 01 Menggala tidak menaati aturan-aturan Mentri yang dimaksud, oleh karena itu diharapkan pada Aparat Penegak Hukum agar kitanya dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.

Sampai diterbitkan berita ini untuk yang ke tiga kalinya kepala sekolah SMK 01 menggala Ferdayana tidak bisa di temui untuk di mintai langsung tentang dugaan adanya pungutan liar berkedok sumbangan, dan pemotongan secara paksa dana bantuan PIP para siswa tahun 2024  (Zulkifli)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button